Penulis adalah alumnus FH UNPAR, mantan Praktisi SDM, dan Pemegang 7 Rekor MURI peraih gelar akademik & sertifikasi pendidikan terbanyak di Indonesia. Pengusaha “JHD” pemilik CV “SS” yang berlokasi di Kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Surabaya, 22 Mei 2025, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan oleh Polda Jatim, menyusul penemuan 108 ijazah mantan para pekerjanya yang disembunyikan di rumahnya, di mana sebelumnya tak pernah diakui, baik saat sidak Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) maupun Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya. Ini menjadi penetapan tersangka yang kedua kalinya bagi JHD, setelah sebelumnya pada 8 Mei lalu, ybs. beserta suaminya “H”, dijadikan sebagai tersangka pada kasus perusakan mobil dengan sangkaan melanggar pasal 170 dan/atau 406 jo. Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman penjara selama 5 tahun 6 bulan, sementara untuk kasus penggelapan ijazah, JHD terjerat pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Kini keduanya telah mendekam di Rutan Polrestabes Surabaya. Pasal 372 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan di mana dinyatakan “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Hari Ini